Senin, 14 Oktober 2024 |
Beranda




Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi telah diterbitkan untuk merubah Peraturan Presiden  Nomor 40 tahun 2007. Rata-rata kenaikan tunjangan fungsional Statistisi adalah 58% dengan kenaikan tertinggi adalah untuk Statistisi Pertama sebesar 60% yaitu dari Rp. 300.000 menjadi  Rp. 540.000. Dalam peraturan baru telah diatur tunjangan bagi jabatan yang  baru yaitu Jabatan Statistisi Utama .

Secara rinci, tunjangan jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 adalah sebagai berikut , tunjangan jabatan Statistisi Pelaksana Rp. 360.000, Statistisi Pelaksana Lanjutan Rp. 450.000, Statistisi Penyelia Rp 750.000, Statistisi Pertama Rp. 540.000, Statistisi Muda Rp 960.000, Statistisi Madya Rp. 1.260.000 dan Statistisi Utama Rp. 1.500.000. Tunjangan Jabatan yang baru akan dibayarkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Keuangan. Dengan kenaikan tunjangan ini, semoga dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja  Pejabat Fungsional Statistisi.



KEMBALI