Sabtu, 20 April 2024 |
Beranda




Pada akhir tahun 2016 Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan PERMENPAN Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melaui Penyesuaian/Inpassing. Tindak lanjut dari Permenpan tersebut adalah pembuatan Petunjuk Teknis inpassing yang akan dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pusat Statistik.

Dalam Rancangan Perka tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat mengikuti Inpassing adalah:

a.   berijazah paling rendah Diploma III (D-III) untuk Statistisi Terampil dan  Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) untuk Statistisi Ahli;

b.  pangkat paling rendah Pengatur golongan II/c (untuk Statistisi Terampil) dan Penata Muda, golongan ruang III/a(untuk Statistisi Ahli);

c.   memiliki pengalaman di bidang statistik paling kurang 2 (dua) tahun;

d.  mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Statistik, uji kompetensi yang dimaksud adalah:

  • Penilaian portofolio bagi Uji Kompetensi Statistisi Terampil sampai dengan Statistisi Penyelia dan Statistisi Ahli Pertama.
  • Penilaian portofolio dan ujian tertulis bagi Uji Kompetensi Statistisi Ahli Muda dan Statistisi Ahli Madya.
  • Penilaian portofolio dan orasi ilmiah Uji Kompetensi Statistisi Ahli Utama.

e.  nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam  1 (satu) tahun terakhir;

f.   usia paling tinggi:

  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Madya (Statistisi Ahli).
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi (Statistisi Ahli).

Berdasarkan persyaratan diatas, berkas yang harus dipersiapkan adalah:

  1. Salinan Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  2. Salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  3. Surat pernyataan dari minimal eselon III yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas dibidang statistik paling kurang 2(dua) tahun.
  4. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa mampu melaksanakan tugas sebagai statistisi.
  5. Salinan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  6. Surat pernyataan tersedianya formasi jabatan Statistisi oleh PPK.
  7. Salinan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ddalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Bagi calon Statistisi yang akan mengikuti inpasing,agar mempersiapkan berkas yang dimaksud dan bagi yang akan mengikuti uji kompetensi tertulis agar mempersiapkan diri. Kisi-kisi untuk uji kompetensi dapat diunduh di sini.



KEMBALI