Jumat, 29 Maret 2024 |
Beranda




Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional maka nomenklatur Tingkat dan Jenjang jabatan fungsional terjadi perubahan.

Khusus untuk Jabatan Fungsional Statistisi, tingkat jabatan yang semula adalah Statistisi Ahli dan Statistisi Terampil berubah menjadi Statistisi Kategori Keahlian dan Statistisi Kategori Keterampilan. Perubahan nomenklatur juga terdapat pada penyebutan Jenjang Jabatan Fungsional baik untuk Kategori Keahlian maupun Kategori keterampilan.

Nomenklatur baru untuk Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi Kategori Keterampilan adalah:

  1. Statistisi Terampil/Pelaksana;
  2. Statistisi Mahir/ Pelaksana Lanjutan;
  3. Statitsisi Penyelia

Nomenklatur baru Untuk Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi Kategori Keahlian adalah:

  1. Statistisi Ahli Pertama/Pertama;
  2. Statistisi Ahli Muda/Muda;
  3. Statistisi Ahli Madya/Madya;
  4. Statistisi Ahli Utama/Utama.

Penggunaan nomenklatur baru ini berlaku mulai 2 November 2016. Oleh karena itu, semua dokumen yang menyebutkan tingkat maupun jenjang jabatan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.



KEMBALI