Jumat, 29 Maret 2024 |
Beranda




Jabatan fungsional penerjemah merupakan satu dari 152 jenis Jabatan Fungsional tertentu di Indonesia. Pada awalnya pembina dari Jabaatan Fungsional ini adalah Sekretariat Negara namun sejak 23 Februari 2016, instansi Pembina dari jabatan fungsional ini adalah Sekretariat Kabinet (sesuai dengan PERMENPAN dan RB Nomor 1 Tahun 2016 )

Jabatan fungsional ini telah dua kali berganti aturan PERMENPAN yaitu PER/24/M.PAN/5/2006 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan angka kreditnya menjadi PERMENPAN Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Beberapa hal yang menarik dari peraturan baru penerjemah adalah:

  1. Penilaian angka kredit Penerjemah tidak menggunakan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), namun penilaian kegiatan dilakukan dengan mengkonversikan  SKP menjadi Angka kredit. Konversi yang dilakukan adalah:
  • Nilai SKP > 91 maka angka kredit yang diperoleh adalah 150% dari angka kredit yang harus dipenuhi dalam satu tahun.
  • Nilai SKP 76-90 maka angka kredit yang diperoleh adalah 125% dari angka kredit yang harus dipenuhi dalam satu tahun.
  • Nilai SKP 61-75 maka angka kredit yang diperoleh adalah 100% dari angka kredit yang harus dipenuhi dalam satu tahun.
  • Nilai SKP 51-60 maka angka kredit yang diperoleh adalah 75% dari angka kredit yang harus dipenuhi dalam satu tahun.
  • Nilai SKP <50 maka angka kredit yang diperoleh adalah 50% dari angka kredit yang harus dipenuhi dalam satu tahun.
  1. Tidak ada pembebasan sementara karena angka kredit.
  2. Usia pengangkatan kembali dalam Jabatan Penerjemah adalah:
  • Usia paling tinggi 55 tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda.
  • Usia paling tinggi 57 tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama.

Bagi yang berminat untuk masuk dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, persyaratannya adalah

  1. Tersedia lowongan atau formasi
  2. Berijazah paling rendah Sarjana/S1
  3. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda golongan III/a
  4. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penerjemahan paling kurang 2 (kecuali untuk pengangkatan pertama)
  5. PPK bernilai baik 2 tahun terakhir
  6. Usia paling tinggu 50 tahun

Aturan lebih lengkap dapat di unduh pada tautan ini.



KEMBALI