Rabu, 24 April 2024 |
Beranda




Berdasarkan surat Sekretaris Utama perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Statistisi disampaikan bahwa uji kompetensi tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2017 secara online di BPS dan BPS Provinsi.

Peserta Uji Kompetansi adalah Calon Pejabat Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer tingkat ahli yang akan diangkat melalui inpasssing (peserta inpassing), dan Pejabat Fungsional Statistisi Tingkat Ahli Muda dan Ahli Madya (Peserta Reguler). Persyaratan bagi peserta inpassing adalah memiliki golongan III/c dan III/d untuk Uji Kompetensi Statistisi Muda, memiliki golongan IV/a s/d IV/c untuk Uji Kompetensi Statistisi Madya atau Uji Kompetensi Pranata Komputer Madya, serta telah lulus uji portofolio. Persyaratan Uji Kompetensi bagi peserta reguler adalah Statistisi Ahli Pertama yang telah memiliki angka kredit minimal 175,000 dan Statistisi Ahli Muda yang telah memiliki angka kredit minimal 350,000.

Prosedur pengusulan untuk mengikuti uji kompetensi bagi peserta inpassing adalah dengan mengusulkan peserta inpassing pada sistem inpassing di alamat jafung.bps.go.id/inpassing, sedangkan prosedur pengusulan bagi peserta reguler adalah dengan mengusulkan peserta yang disertai surat minimal eselon II melalui email di jafung@bps.go.id atau dikirimkan secara langsung ke Bagian Jabatan Fungsional. Usulan uji kompetensi bagi peserta inpassing maupun peserta reguler paling lambat diterima di Bagian Jabatan Fungsional pada tanggal 20 Mei 2017.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Statistisi Tahun 2017 berbeda dengan pelaksanaan uji kompetensi sebelumnya. Uji Kompetensi pada tahun ini akan dilaksanakan secara online di BPS dan BPS Provinsi. Materi yang diujikan adalah materi yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di jabatan yang akan diduduki (kisi-kisi materi terlampir). Uji Kompetensi akan dilaksanakan selama kurang lebih 180 menit dengan masing-masing 90 menit untuk 40 soal pilihan ganda dan 5 soal essay dan 90 menit untuk 5 soal analisis. Soal pilihan ganda dan essay merupakan soal-soal teori statistik sedangkan soal analisis merupkan soal-soal analisis dari data yang telah diolah dengan menggunakan metode statistik.

Bagi peserta inpassing maupun peserta reguler yang tidak lulus pada uji kompetensi ini, dapat mengulang di uji kompetensi berikutnya. Khusus untuk peserta inpassing, uji kompetensi dapat diulang sampai dengan batas waktu inpassing yaitu pada akhir tahun 2018.



KEMBALI