Jumat, 29 Maret 2024 |
Beranda




Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawi Sipil (PNS), dimana dalam Pasal 87 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.  Ketentuan lebih lanjut  tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi Pejabat Fungsional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN tersebut, PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuain/inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional paling lambat dilakukan 30 hari kerja setelah terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan ditetapkan.

Berkenan dengan terbitnya peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017, maka terhitung mulai tanggal 4 Juli 2017 PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional harus dilantik. Dengan adanya pelantikan bagi pejabat fungsional diharapkan bahwa pejabat fungsional menjadi lebih professional dan amanah dalam menduduki jabatannya.



KEMBALI