Kamis, 25 April 2024 |
Beranda




Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 19 tahun 2013 dalam pasal 30 disebutkan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme Pejabat Fungsional Statistisi, maka untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan didudukinya. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, maka akan diselenggarakan Uji Kompetensi untuk  Statistisi Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli pada minggu ke-3 November 2017.

Materi yang akan diujikan berbeda antara satu jenjang dengan jenjang jabatan yang lain tergantung dari kompetensi yang dibutuhkan pada satu jenjang jabatan. Kompetensi tersebut akan diujikan secara online dalam bentuk soal pilihan ganda, essay, dan analisis. Kisi-kisi untuk masing-masing jenjang jabatan terlampir.

Uji Kompetensi Tingkat terampil yang akan diselenggarakan adalah untuk Statistisi Pelaksana/Terampil dan Statistisi Pelaksana Lanjutan/Mahir. Sedangkan Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan untuk Statistisi Ahli adalah untuk Statistisi Pertama/Ahli Pertama dan Statistisi Muda/ Ahli Muda. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing jabatan utuk dapat mengikuti uji kompetensi adalah sebagai berikut:

  1. Statistisi Pelaksana/Terampil  dengan angka kredit minimal 90,
  2. Statistisi Pelaksana Lanjutan/Mahir dengan angka kredit minimal 175,
  3. Statistisi Pertama/Ahli Pertama dengan angka kredit minimal175,
  4. Statistisi Muda/ Ahli Muda dengan angka kredit minimal 350.

Bagi Pejabat Statistisi yang telah memenuhi syarat agar mendaftarkan diri untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi paling lambat 18 Oktober 2017.



KEMBALI