Jumat, 19 April 2024 |
Beranda




Uji kompetensi Gelombang I Tahun 2018 akan diselenggarakan pada minggu ke-3 bulan Maret 2018. Peserta dari ujian ini adalah calon Pejabat Fungsional Statistisi Muda, Statistisi Madya, dan Pranata Komputer Madya yang akan diangkat melalui inpassing, serta Pejabat Fungsional Statistisi Terampil, Statistisi Ahli Pertama, dan Ahli Muda.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti uji kompetensi gelombang I adalah sebagai berikut:

1.       Bagi Calon Pejabat Fungsional Statistisi Muda dan Madya, serta Pranata Komputer madya yang akan diangkat melalui inpassing adalah:

Telah melengkapi berkas portofolio di aplikasi inpassing dan dinyatakan memenuhi syarat pada minggu ke-3 Februari 2018. Apabila berkas dilengkapi setelah minggu ketiga maka akan diikutkan ujian pada Oktober 2018.

2.       Bagi Pejabat Fungsional Statistisi adalah

Telah memiliki angka kredit minimal sebagai berikut:

a.    Statistisi Terampil/ Pelaksana angka kredit minimal 90,000

b.    Statistisi Mahir/ Pelaksana Lanjutan angka kredit minimal 175,000

c.     Statistisi Ahli Pertama/ Pertama angka kredit minimal 175,000

d.    Statistisi Ahli Muda/ Muda angka kredit minimal 350,000

Tata cara pendaftaran uji kompetensi adalah sebagai berikut:

1.       Bagi Peserta melalui jalur inpassing

Peserta inpassing akan secara automatis terdaftar pada uji kompetensi ini.

2.       Bagi Peserta inpassing yang tidak lulus uji kompetensi pada Uji Kompetensi tahap II tahun 2017

Peserta inpassing yang tidak lulus uji kompetensi tahap II tahun 2017 akan secara automatis terdaftar pada uji kompetensi ini.

3.       Bagi Peserta Reguler (Pejabat Fungsional yang akan naik jabatan dan atau pangkat)

Peserta regular wajib mendaftar ujian melalui aplikasi inpassing dan uji kompetensi pada menu pendaftaran uji kompetensi dengan mengupload usul dari eselon II dan PAK terakhir. Bagi BPS Provinsi, K/L dan Pemerintah daerah, yang mendaftarkan dan yang mengupload dokumen adalah operator masing-masing. Sedangkan untuk BPS pusat, yang mendaftarkan dan mengupload dokumen adalah bagian Jabatan Fungsional.    

4.       Bagi Pesrta Reguler yang tidak lulus uji kompetensi pada Uji Kompetensi tahap II tahun 2017

Peserta reguler yang tidak lulus wajib mendaftar ujian melalui aplikasi inpassing dan uji kompetensi pada menu pendaftaran uji kompetensi dengan mengupload usul dari eselon II dan PAK terakhir. Bagi BPS Provinsi, K/L dan Pemerintah daerah, yang mendaftarkan dan yang mengupload dokumen adalah operator masing-masing. Sedangkan untuk BPS pusat, yang mendaftarkan dan mengupload dokumen adalah bagian Jabatan Fungsional.

surat dapat diunduh disini



KEMBALI