Senin, 14 Oktober 2024 |
Beranda




Dalam rangka peningkatan kompetensi Statistisi, maka dalam PERMENPAN dan RB Nomor  19 Tahun 2013 diatur tentang pengembangan profesi Statistisi. Peraturan tentang pengembangan profesi ini diatur dalam Pasal 13 ayat  (1) sampai dengan ayat (7). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Statistisi Ahli yang akan naik pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi Angka Kredit (AK) pada unsur pengembangan profesi sebagai berikut:

a.   Statistisi Pertama golongan III/b yang akan naik ke Statistisi Muda golongan III/c sebanyak 2 AK,

b.   Statistisi Muda golongan III/c yang akan naik ke golongan III/d sebanyak 4 AK,

c.   Statistisi Muda golongan III/d yang akan naik ke Statistisi Madya golongan IV/a sebanyak 6 AK,

d.   Statistisi Madya golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b sebanyak 8 AK,

e.   Statistisi Madya golongan IV/b yang akan naik ke golongan IV/c sebanyak 10 AK,

f.    Statistisi Madya golongan IV/c yang akan naik golongan IV/d sebanyak 12 AK,

g.   Statistisi Madya golongan IV/d yang akan naik ke Statistisi Utama golongan IV/e sebanyak 14 AK.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seorang Statistisi yang akan naik jabatan atau naik pangkat wajib memenuhi persyaratan pengembangan profesi.

Dalam memperoleh angka kredit pengembangan profesi harus memenuhi dua ketentuan yaitu ketentuan perolehan angka kredit dari unsur pengembangan profesi dan ketentuan apabila terjadi kelebihan angka kredit pengembangan profesi.

Ketentuan perolehan angka kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan merupakan perolehan angka kredit kumulatif dalam golongan ruang pada jabatan yang didudukinya. Ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa, angka kredit pengembangan profesi yang diperoleh pada saat pengangkatan pertama tidak dapat dihitung untuk memenuhi persyaratan minimal angka kredit pengembangan profesi. Hal ini dikarenakan pada saat melaksanakan kegiatan, ybs belum diangkat sebagai seorang pejabat statistisi atau dengan kata lain belum menduduki suatu jabatan.

Ketentuan untuk kelebihan angka kredit unsur pengembangan profesi adalah apabila angka kredit pengembangan profesi yang diperoleh dalam golongan ruang pada jabatannya melebihi angka kredit minimal yang dipersyaratkan, maka kelebihan angka kredit pengembangan profesi tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan atau kenaikan jabatan berikutnya.

Surat terkait pengembangan profesi dapat diunduh disini



KEMBALI