Selasa, 23 April 2024 |
Beranda




Sehubungan dengan sidang penilaian ketiga yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 April 2015, beberapa hal disampaikan oleh ketua tim penilai, Ibu Yunita Rusanti, diantaranya mengenai kenaikan tunjangan jabatan statistisi yang diharapkan dapat segera terealisasi untuk menambah semangat fungsional statistisi. Selain itu juga disampaikan mengenai penggunaan Sijafung yang perlu disegerakan untuk keperluan penyempurnaan sistem, serta penilaian yang menjadi lebih objektif. Ibu Yunita juga menyampaikan terkait perlunya diadakan rapat rutin untuk membahas permasalahan yang berkaitan dengan statistisi.

Selanjutnya Kepala Bagian Jabatan Fungsional, Bapak Daryanto juga menyampaikan hal terkait penggunaan Sijafung untuk melakukan pengusulan, serta hal-hal mengenai kewajaran penilaian dari berkas yang telah diterima. Sementara itu, pada sidang tim penilai, dibahas terkait kewajaran dari penilaian yang telah dilakukan dari berkas yang diterima, serta membahas mengenai butir kegiatan yang memiliki permasalahan, diantaranya membuat metadata, melakukan konsultasi statistik di layanan statistik, penulisan karya tulis ilmiah (KTI), kegiatan sosialisasi dan seminar, serta membuat publikasi digital.

Hal-hal yang menjadi kesepakatan dalam evaluasi sidang tim penilai antara lain : Untuk kegiatan memeriksan tabel, jika kegiatan yang dilakukan memeriksa dan membuat tabel, maka yang dinilai hanya salah satu kegiatan. Selain itu, jika pemeriksaan dilakukan bertingkat, yaitu dilakukan di BPS Kabupaten/Kota, BPS Provinsi dan BPS Pusat, maka aturan yang digunakan adalah menggunakan komposisi persentasi 50:25:25. Dalam penialaian kegiatan memeriksa tabel, harus melampirkan bukti fisik berupa laporan dan dilampirkan daftar tabelnya. Sementara untuk pembuatan tabulasi yang menggunakan program mencakup pembuatan tabel sampai clean (termasuk memeriksa tabel). Selanjutnya untuk kegiatan mengikuti pembahasan kuesioner, satu pertemuan setara dengan 8 jam. Untuk kegiatan rapat yang tidak ada keterangan durasi dan atau tidak ada undangan, maka dihitung 3 jam atau setara dengan 3/8 pertemuan. Sementara itu untuk kegiatan mengumpulkan bahan pendukung yang tidak ada bukti fisiknya berupa bahan acuan, tidak terdapat pada SPMK, maka tidak mendapat nilai angka kredit.

1. Membuat metadata dianalogikan seperti Statistik Indonesia. Kegiatan ini masuk ke butir kegiatan II.D.6, dengan AK 1,5 untuk pembuatan metadata di Direktorat Diseminasi. Kegiatan update metadata oleh subject matter dinilai 10 persen. Kegiatan metadata kegiatan baru di subject matter dinilai 50 persen. Analog metadata untuk kementerian lain.

2. Melakukan konsultasi statistik di unit layanan statistik masuk ke butir kegiatan penyebarluasan kegiatan statistik (III.B.5.) dengan AK 0,04, dihitung per konsultasi. Laporan konsultasi berisi materi dan waktu pelayanan Satu pertemuan konsultasi disetarakan dengan 3,5 jam Satu pertemuan konsultasi disetarakan dengan 7 orang konsultasi, jika tidak ada keterangan waktunya.

3. Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI). Tim penilai berhak memutuskan apakah usulan KTI yang diajukan statistisi dianggap layak atau tidak. Tulisan yang hanya berisi uraian kendala-kendala di lapangan/perbandingan kuesioner/tidak ada pembahasan secara mendalam seperti tulisan mengenai evaluasi survei, laporan workshop, dan sebagainya tidak dimasukkan sebagai KTI. Tulisan tersebut dapat dimasukkan sebagai kajian suatu kegiatan statistik oleh tim penilai. Laporan suatu kegiatan survei/sensus tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai KTI.

4. Kegiatan Sosialisasi dan Seminar. Kriteria seminar adalah harus melibatkan beberapa instansi, sedangkan sosialisasi bisa dilakukan secara internal instansi. Workshop adalah kegiatan sejenis seminar yang mengundang peserta dari Kementerian/Lembaga dan internal, dilakukan satu hari, dan mendapatkan sertifikat. Kegiatan pelatihan Intama/Innas termasuk dalam TOT, meskipun menggunakan nama workshop. Waktu pelaksanaan kegiatan ini bisa berlangsung dalam beberapa hari.

5. Membuat publikasi digital II.D.5, AK 0,2poin.. Jika diupload di website dinilai AK maksimum. Jika hanya dalam bentuk CD/file hanya dinilai 10 persen dari AK maksimum



KEMBALI