Kamis, 02 Mei 2024 |
Beranda




Berdasarkan PERMENPAN Nomor 19 tahun 2013 dalam pasal 34 disebutkan bahwa Statistisi Pelaksana s/d Penyelia dengan golongan ruang III/c dan Statistisi Ahli Pertama s/d Statistisi Ahli Utama dengan golongan ruang IV/d akan dibebaskan dari jabatannya apabila dalam 5 tahun tidak memenuhi angka kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan.  Selain itu, Pejabat fungsional yang berada pada pangkat puncak yaitu Statistisi Penyelia dengan golongan ruang III/d yang tidak dapat mengumpulkan 10 angka kredit dari unsur utama setiap tahunnya dan Statistisi Ahli Utama dengan golongan ruang IV/e yang tidak dapat mengumpulkan 25 angka kredit dari unsur utama setiap tahunnya akan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional.

Namun dengan terbitnya peraturan MENPANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, pembebasan sementara dari jabatan fungsional statistisi karena tidak memenuhi angka kredit dihapuskan. Dengan demikian Statistisi yang sedang bebas sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsionalnya akan diangkat kembali dalam jabatan fungsionalnya.

Surat Sekretaris Utama untuk pengangkatan kembali tersebut dapa diunduh pada tautan berikut



KEMBALI