Beranda
Sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/512/M.SM.02.03/2020 Tanggal 27 November 2020 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, sebagai jawaban surat Sekretaris Utama BPS Nomor B-1574/BPS/2340/11/2020 Tanggal 23 November 2020 perihal Permohonan Perpanjangan Masa Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing maupun reguler Statistisi/Pranata Komputer akan dilaksanakan minggu pertama Februari 2021.
2. Peserta uji kompetensi adalah:
a. Calon Statistisi dan calon Pranata Komputer yang akan diangkat melalui jalur inpassing. Dikecualikan mengikuti ujian bagi calon Statistisi dengan kualifikasi pendidikan Statistik serta calon Pranata Komputer dengan kualifikasi pendidikan Teknologi Informasi yang akan menduduki Jabatan Terampil dan Ahli Pertama.
b. Calon Statistisi dan calon Pranata Komputer pada poin a, diutamakan PNS dengan penugasan sebagai Statistisi atau Pranata Komputer.
c. Pejabat Statistisi/Pranata Komputer yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dan memiliki angka kredit minimal sebagai berikut:
1) Statistisi/Pranata Komputer Terampil/Pelaksana angka kredit minimal 90,000
2) Statistisi/Pranata Komputer Mahir/Pelaksana Lanjutan angka kredit minimal 175,000
3) Statistisi/Pranata Komputer Ahli Pertama/Pertama angka kredit minimal 175,000
4) Statistisi/Pranata Komputer Ahli Muda/Muda angka kredit minimal 350,000
d. Pejabat Statistisi/Pranata Komputer yang akan alih jabatan dari jabatan fungsional Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian.
3. Usulan Penyesuaian/Inpassing harus berdasarkan formasi yang tersedia.
4. Pegawai yang akan mengikuti uji kompetensi diusulkan melalui aplikasi pada alamat http://jafung.bps.go.id/ukom. Bagi pegawai yang sudah mengikuti ujian pada Oktober 2020 dan belum lulus dapat mengikuti ujian tanpa mendaftar kembali. Kisi-kisi dan tata cara penggunaan aplikasi terlampir.
5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk segera mengusulkan pegawai dimaksud pada poin 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran dimulai 18 Desember 2020 dan akan ditutup tanggal 10 Januari 2021.
b. Bagi pengusul BPS Pusat, usulan disampaikan ke Bagian Jabatan Fungsional paling lambat 7 Januari 2021.
c. Berkas yang tidak lengkap setelah waktu yang ditetapkan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti uji kompetensi.
d. Verifikasi dan validasi usulan akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 15 Januari 2021.
e. Berkenaan dengan poin b di atas, dihimbau kepada operator BPS Provinsi agar memastikan kelengkapan berkas sebelum melakukan submit sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.
6. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi, dapat menghubungi Sdri. Ganty (0811 838 5599) atau Sdri. Artha (0811 866 114).
Surat dapat diunduh pada tautan berikut
https://laci.bps.go.id/s/NjWgf15hLhpy1hz
KEMBALI