Beranda
Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi jabatan Fungsional Statistisi/Pranata Komputer, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uji Kompetensi Statistisi dan Pranata Komputer akan diselenggarakan pada minggu ke-3 dan minggu ke-4 Februari 2022 (tentatif) di kantor BPS Pusat, BPS Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga Pusat.
2. Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi adalah:
a. Pejabat Statistisi/Pranata Komputer yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi, memiliki angka kredit minimal sebagai berikut:
1) Statistisi Terampil/Pranata Komputer Terampil angka kredit minimal 90,000
2) Statistisi Mahir/Pranata Komputer Mahir angka kredit minimal 175,000
3) Statistisi Ahli Pertama/Pranata Komputer Ahli Pertama angka kredit minimal 175,000
4) Statistisi Ahli Muda/Pranata Komputer Ahli Muda angka kredit minimal 350,000
b. Pejabat Statistisi/Pranata Komputer yang akan pindah jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian.
c. Pegawai yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi/Pranata Komputer melalui jalur perpindahan dari jabatan lain (PJL) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
d. Calon peserta uji kompetensi PJL Statistisi yang pendidikannya tidak sesuai kualifikasi statistisi hanya dapat diusulkan jika memiliki sertifikat Diklat Statistik sesuai kategori (Keterampilan/Keahlian).
e. PAK yang dilampirkan harus sudah mengikuti ketentuan maksimal capaian kinerja yaitu 150 persen dari capaian target, jika melampaui ketentuan tersebut, maka dianggap tidak lulus uji portofolio.
3. Pejabat Fungsional Statistisi/Pranata Komputer yang akan mengikuti uji kompetensi diusulkan melalui aplikasi pada alamat http://jafung.bps.go.id/ukom, termasuk pegawai yang belum lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya, cara penggunaan aplikasi terlampir.
4. Bagi peserta uji kompetensi yang pada periode sebelumnya dinyatakan belum lulus uji kompetensi teknis atau uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, pada uji kompetensi periode Februari 2022 ini hanya mengikuti uji kompetensi yang belum lulus.
5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, silakan mengusulkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftaran dimulai tanggal 20 Desember 2021 – 15 Januari 2022
b. Berkas yang harus diunggah:
1. Surat usulan
2. PAK terakhir
3.Ijazah dan transkrip nilai, sertifikat diklat bagi pengusul Uji Kompetensi Statistisi dengan Pendidikan tidak linier (dalam 1 file pdf, maksimal 2 mb)
4. Surat pernyataan minimal sudah 2 tahun pada unit TI/Statistik, berlaku kumulatif, bagi pengusul Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain.
c. Bagi peserta BPS Pusat, usulan disampaikan kepada Kepala Biro SDM u.p. Koordinator Fungsi Jabatan Fungsional paling lambat 6 Mei 2021.
6. Sertifikat kelulusan uji kompetensi Tahun 2022 berlaku dua tahun sejak ditetapkan.
Surat dapat diunduh pada tautan berikut https://laci.bps.go.id/s/QmFiSGvPpYSKbOH
KEMBALI