Sabtu, 20 April 2024 |
Beranda




Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Uji Kompetensi Statistisi dan Pranata Komputer akan diselenggarakan pada minggu ke-3 dan minggu ke-4 Juni 2022 (tentatif) di kantor BPS Pusat, BPS Provinsi dan di Kementerian/Lembaga Pusat.

2.   Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi adalah:

a.   Pejabat Statistisi/Pranata Komputer yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi, memiliki angka kredit dari kegiatan tugas jabatan minimal sebagai berikut:

1)   Statistisi/Pranata Komputer Terampil angka kredit minimal 90,000 (AK pola konvensional) atau 30,000 (AK pola integrasi).

2)   Statistisi Mahir/Pranata Komputer Mahir angka kredit minimal 175,000 (AK pola konvensional) atau 30,000 (AK pola integrasi).

3)   Statistisi Ahli Pertama/Pranata Komputer Ahli Pertama angka kredit minimal 175,000 (AK pola konvensional) atau 75,000 (AK pola integrasi).

4)   Statistisi Ahli Muda/Pranata Komputer Ahli Muda angka kredit minimal 350,000 (AK pola konvensional) atau 250,000 (AK pola integrasi).

5)   PAK yang dilampirkan harus sudah mengikuti ketentuan maksimal capaian kinerja yaitu 150 persen dari capaian target.

b.   Pejabat Statistisi/Pranata Komputer yang akan pindah jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlatar belakang pendidikan bidang TI untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan bidang statistik untuk Jabatan Fungsional Statistisi. Jika latar belakang pendidikan non statistik maka harus memiliki sertifikat diklat fungsional statistisi.
  2. Perolehan ijazah sudah ditetapkan angka kreditnya.
  3. Pangkat minimal Penata Muda, Golongan III/a.
  4. PAK terampil telah dikonversi ke PAK Ahli.

c.    Pegawai yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi/Pranata Komputer melalui jalur perpindahan dari jabatan lain (PJL), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlatar belakang pendidikan bidang TI untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan bidang statistik untuk Jabatan Fungsional Statistisi. Jika latar belakang pendidikan non statistik maka harus memiliki sertifikat diklat fungsional statistisi.
  2. Melampirkan PAK dengan AK minimal sesuai jenjang jabatan yang diusulkan.
  3. Surat pernyataan pengalaman bekerja pada unit kerja bidang Teknologi informasi untuk Fungsional Pranata Komputer dan bidang Statistik untuk Jabatan Fungsional Statistisi.

3.   Bagi peserta uji kompetensi yang pada periode sebelumnya dinyatakan belum lulus uji kompetensi teknis atau uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, pada uji kompetensi periode Juni 2022 ini hanya mengikuti uji kompetensi yang belum lulus.

4.   Berikut disampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan uji kompetensi:

    Pendaftaran peserta ukom mulai tanggal 13 April sampai dengan 12 Mei 2022.
  1. Diusulkan melalui http://jafung.bps.go.id/ukom (cara penggunaan terlampir).
  2. Kisi-kisi soal uji kompetensi seperti lampiran surat.
  3. Berkas persyaratan yang diunggah seperti pada lampiran surat

Surat dapat diunduh pada tautan berikut https://laci.bps.go.id/s/4dTwloj1CUvluBs



KEMBALI