Kamis, 02 Mei 2024 |
Beranda




Berikut merupakan prosedur penerbitan PAK Konversi:

  1. Telah memperoleh PAK Integrasi (BPS Pusat pengiriman maksimal tanggal 12 Januari melalui masing-masing Sekretaris Direktur).
  2. Melakukan penilaian kinerja Tahun 2023 secara tahunan atau periodik (sesuai kebutuhan angka kredit) melalui aplikasi KipApp.
  3. Membuat PAK konversi dari hasil penilaian kinerja pada poin 2, menggunakan template berikut dan ditandatangani oleh masing-masing Pejabat Penilai Kinerja.

Adapun ketentuan penghitungan angka kredit dan format dokumen sebagaimana diatur dalam PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 dan Per BKN Nomor 3 Tahun 2023.

 



KEMBALI