Selasa, 19 Maret 2024 |
Tentang
Pranata Komputer



Menurut Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2004, Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pranata Komputer dinilai dengan menggunakan angka kredit. Berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 tahun 2004, Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seseorang pranata komputer dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. Adapun penilaian angka kredit ini dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Butir-butir kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau naik jabatan, pranata komputer harus memiliki angka kredit yang cukup dimana sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan sisanya dapat berasal dari unsur penunjang. Unsur utama menyatakan tugas pokok dari seorang pranata komputer sedangkan unsur penunjang adalah unsur yang mendukung pelaksanaan tugas pranata komputer.