Senin, 14 Oktober 2024 |
Tentang
Statistisi



Menurut Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2003, Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah. .

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Statistisi dinilai dengan menggunakan angka kredit. Berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 tahun 2003, Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang statistisi dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. Adapun penilaian angka kredit ini dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Butir-butir kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau naik jabatan, statistisi harus memiliki angka kredit yang cukup dimana sekurang-kurangnya 80% angka kredit berasal dari unsur utama dan sisanya dapat berasal dari unsur penunjang. Unsur utama menyatakan tugas pokok dari seorang statistisi sedangkan unsur penunjang adalah unsur yang mendukung pelaksanaan tugas statistisi.