Sabtu, 27 April 2024 |
Beranda




Pada tanggal 18 Januari 2016, Sekretariat Jabatan Fungsional Statistisi BPS Pusat menyelenggarakan sidang penilaian perdana tahun 2016. Acara sidang penilaian tersebut dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian, Setianto, S.E., M.Si. Dalam acara tersebut, ketua tim penilai Statistisi BPS, Yunita Rusanti, M.Stat. juga hadir dan memberikan sambutan.

Dalam sidang penilaian, ada beberapa hal yang dibahas terkait perbedaan angka kredit antara usulan dengan hasil penilaian, diantaranya:

  1. Usulan untuk butir kegiatan pembahasan kuesioner dan instrumen lainnya tidak dikonversikan ke dalam pertemuan, dimana 1 pertemuan setara dengan 8 jam. Dalam usulan 1 kegiatan rapat diusulkan sebagai 1 pertemuan
  2. Terdapat undangan rapat dan konsinyering di hari dan waktu yang sama, sehingga yang dapat dinilaikan hanya salah satu saja
  3. Usulan kegiatan Diklat Prajabatan tidak dapat dinilaikan karena kegiatan ini hanya dapat dinilaikan satu kali pada saat pengangkatan pertama saja
  4. Kegiatan membuat leaflet di BPS Pusat disetarakan dengan menyusun ringkasan eksekutif tingkat nasional. Kegiatan ini merupakan kegiatan Statistisi Madya namun dinilaikan oleh Statistisi Pertama sehingga tidak dinilai.
  5. Statistisi ahli dalam usulannya masih memasukkan kegiatan Statistisi Terampil sehingga tidak bisa dinilai.
  6. Usulan butir kegiatan mengikuti pelatihan pengumpulan data tidak seluruhnya disetujui. Hal ini dikarenakan waktu efektif pelatihan dengan waktu yang tertera di undangan berbeda.
  7. Keterangan untuk kegiatan pencacahan kurang jelas sehingga dimasukkan ke melakukan pengumpulan data untuk kuesioner sederhana.
  8. Terdapat kesalahan penghitungan angka kredit untuk pemeriksaan kuesioner. Angka kredit untuk pemeriksaan adalah 0.002 per kuesioner sedangkan yang diusulkan oleh calon pejabat fungsional adalah 0.02 per kuesioner.
  9. Usulan kegiatan membuat estimasi paremeter untuk NTP dan Inflasi dirasa kurang sesuai. Kegiatan ini hanya dapat dinilaikan satu kali pada saat setelah survei SBH, setelah itu kegiatan ini dapat dinilaikan di pemeriksaan tabel.
  10. Penilaian pembuatan publikasi digital tidak dinilai maksimal karena bukti fisik tidak sesuai dengan ketentuan di Perka BPS No.59 tahun 2014.

Diskusi dan Kesepakatan

  1. Saran untuk Sijafung sebaiknya urutan usulan yang ada di Sijafung dengan di SPMK usulan sama
  2. Kegiatan pembahasan materi usulan untuk butir kegiatan pembahasan kuesioner dan instrumen harus dikonversikan ke dalam jam, dimana 1 pertemuan setara dengan 8 jam.
  3. Penilaian untuk kegiatan pembuatan leaflet dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Apabila isi dari leaflet adalah tentang pelaksanaan kegiatan statistik, maka tidak dapat dinilaikan karena dianggap administrasi.

b. Apabila isi dari leaflet terdapat analisis maupun grafik, dinilai di kegiatan pembuatan ringkasan eksekutif.

  1. Sebagai saran sebaiknya dibuatkan master kuesioner yang berisikan nama kuesioner dan jenis kuesioner (sederhana, sedang, atau kompleks). Penentuan jenis kuesioner tidak hanya dilihat dari halaman saja tetapi dari kompleksitas pelaksanaan lapangan.
  2. Kegiatan membuat estimasi parameter untuk inflasi maupun NTP hanya dihitung 1 kali yaitu saat dilaksanakan survei SBH. Selebihnya dapat dinilaikan sebagai pemeriksaan tabel.
  3. Pemeriksaan kelengkapan penilaian ijazah Statistisi dilakukan oleh tim penilai statistisi. Ijazah yang dapat diakui adalah yang disertai ijin belajar, bukan kelas jarak jauh dan minimal berakreditasi B.


KEMBALI